Dicopot dari Anggota DPD RI, GKR Hemas Melawan

Photo Author
- Sabtu, 22 Desember 2018 | 09:44 WIB

Menurut GKR Hemas, meskipun tidak pernah hadir secara fisik dalam rapat paripurna DPD RI, namun GKR Hemas selalu datang untuk membubuhkan tanda tangan kehadiran. Hemas hanya dua kali tidak bisa datang untuk membubuhkan tanda tangan karena alasan tertentu, namun telah menyampaikan surat izin. Menurut Hemas, tanda tangan kehadiran sangat penting karena sebagai syarat administrasi.

Terkait kepemimpinan OSO di DPD RI, menurut Hemas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan DPD RI yang dilakukan OSO tersebut. "Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya jadi anggota DPD RI. Maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan kepentingan pribadi semata," ujarnya.

Terkait keputusan dari BK DPD RI, Hemas tegas menolak, karena keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum bahkan mengesampingkan ketentuan Pasal 313 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3 yang isinya, anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus. "Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, bahwa anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa,' ujar Hemas.

Dijelaskan Hemas, sejak pengambilalihan kepemimpinan secara ilegal oleh OSO dkk, anggota DPD RI terbelah. Lalu ada upaya pemaksaan dari pihak OSO kepada anggota supaya mengakui kepemimpinannya. Jika tidak, dana reses tidak diberikan. Hemas mempersilakan anggota lain untuk mengambil dana reses tersebut karena itu hak konstituen (masyarakat). Namun Hemas memilih tetap tidak mengakui kepemimpinan OSO, dengan segala konsekuensinya. 

Meskipun tidak lagi mendapatkan dana reses sejak 2017, namun GKR Hemas tetap melakukan tugas-tugasnya dalam masa reses untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat DIY.  (Dev/R-2/Jon)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X