Penuntutan Tak Diterima, Terpidana Bebas Jeratan Hukum

Photo Author
- Jumat, 19 Oktober 2018 | 22:34 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Prof Dr Ir Susamto, Ir Ken Suratiyah MS, Ir Toekidjo MP dan Dr Ir Triyanto dikabulkan. Kemudian menyatakan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana tidak dapat diterima dan mengembalikan barang bukti yang disita.

Penasihat Hukum terpidana, Dr Augustinus Hutajulu SH CN MHum menjelaskan, putusan PK No 96 PK/Pid.Sus/2018 tertanggal 24 September 2018, menyatakan mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan MA No 2685K/PID.SUS/2015 tertanggal 27 Oktober 2017. Kemudian mengadili kembali, menyatakan penuntutan JPU terhadap  terpidana tidak dapat diterima.

"Dalam putusan itu juga menyatakan mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum pada Kejari Bantul. Selain itu, mengembalikan barang bukti ke pihak yang menguasai barang bukti sebelum disita. Dengan diterima permohonan PK ini, terpidana bebas dari jeratan hukum," kata Hutajulu, Jumat (19/10/2018).

Adapun alasan PK yang diajukan 22 Februari 2018, adanya keadaan baru (novum) yaitu putusan  MK No 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017, bahwa kata 'dapat' dalam Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata pada putusan MA yang dimohonkan PK.

"Para terdakwa melalui kuasanya berhasil meyakinkan Majelis Hakim Agung PK, bahwa tanah terperkara adalah milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM yang telah berdiri sejak tahun 1962 dengan dana yang dikumpulkan dari para dosen, alumni dan relasi. Meskipun secara formil yayasan baru diakta notariskan pada tahun 1969 dengan akta notaris RM Soerjanto Partaningrat tertanggal 22 Maret 1969," paparnya.

Selain itu, keuangan negara yaitu UGM tidak dirugikan oleh perbuatan para terpidana karena tanah itu dibeli bukan dengan uang negara/UGM. Tanah tersebut selama ini dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pertanian serta tempat praktikum mahasiswa dalam rangka pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

Sebagaimana diketahui pada 27 Oktober 2014, para terpidana didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurangan. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Yogya, hakim menyatakan terpidana bersalah dengan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu menyatakan uang hasil penjualan tanah milik Yayasan Fapertagama senilai Rp 1,808 miliar dirampas.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Yogya menerima permintaan banding dan menjatuhkan putusan terhadap terpidana 1 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat kasasi tertanggal 27 Oktober 2016, MA menolak permohonan kasasi terpidana dan JPU. (Sni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X