Tersangka sempat menjual perhiasan ke pedagang dengan harga Rp 500.000 dan langsung kabur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai tersangka dan berhasil ditangkap di wilayah Kaliurang, Sleman.
"Kami mendapati identitas tersangka setelah petugas memeriksa penjual emas. Hal itu diperkuat, tersangka yang baru saja keluar dari Lapas Cebongan karena kasus curanmor ini menghilang usia kejadian. Akhirnya Satreskrim dibantu Polda DIY berhasil menangkap tersangka," ucapnya.
Sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY Dr Sari Murti Widyastuti mengapresiasi penangkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah SD. "Harapan kami, pelaku dihukum mati karena perbuatannya tidak mempunyai peri kemanusian yaitu menghilangkan hak hidup seorang bocah secara keji," pintanya.(Sni)