Ganjil-Genap Belum Perlu Diberlakukan di DIY

Photo Author
- Jumat, 28 September 2018 | 08:44 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY menyatakan Yogyakarta belum perlu skema pengaturan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Sebab kemacetan di Yogya dinilai masih wajar dan hanya terjadi di ruas-ruas serta waktu-waktu tertentu saja. Untuk mengatasi kemacetan di Yogya masih bisa dilakukan dangan cara rekayasa lalu lintas.

Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan, wacana Kemenhub mendorong Pemprov atau daerah untuk mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap boleh dan sah-sah saja. Namun solusi itu perlu kajian mendalam jika akan diterapkan di Yogya.

Baca juga :

Ganjil Genap Lebih Efektif Dibanding 3 in 1

Siap-Siap, Yogyakarta Bakal Terapkan Ganjil-Genap

Rekayasa lalu lintas yang lain masih banyak yang bisa diterapkan di Yogya, seperti jalan satu arah, pembatasan jenis-jenis kendaraan dan sebagainya. “Untuk sekelas Yogyakarta, belum perlu. Justru yang perlu kita perbaiki manajemen lalu lintasnya,” kata Gatot.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Sapto Rahardjo juga menyatakan Yogya belum perlu kebijakan ganjil-genap. “Kemenhub tidak bisa menyamaratakan problematika kemacetan lalu lintas dengan rekayasa ganjil-genap di setiap kota atau daerah. Untuk lima tahun ke depan kita belum perlu skema ganjil-genap,” ujarnya.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Latif Usman menilai, aturan ganjil-genap belum mendesak diberlakukan di Yogya. Kemacetan di Yogya masih wajar. Rekayasa lalu lintas selama ini sudah cukup efektif mengatasi kemacetan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X