YOGYA, KRJOGJA.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia jumlahnya proporsional. Sesuai persyaratan memang tenaga kerja asing harus memiliki keahlian.
"Di Sulawesi Tengah ada perusahaan yg karyawannya sekitar 35.000, dari jumlah itu, jumlahnya TKA sekitar 3.000, jadi masih proporsional," kata Ronny F Sompie saat berkunjung ke KR, Rabu (29/8/2018). Rombongan diterima Direktur Utama PT BP Kedaulatan Rakyat dr Gun Nugroho Samawi.
Menurut Ronny, adanya pandangan banyaknya tenaga kerja asing bisa jadi karena mereka datang bersamaan. Misal datang menggunakan kapal, karena datang bersamaan otomatis yang terlihat adalah orang-orang asing semua.Â
Baca Juga :Â
Ekspansi Tenaga Kerja Tiongkok Cuma Hoaks
Perkuat Perlindungan PMI, BPJS TK Manfaatkan Data Imigrasi
Lebih lanjut Ronny F Sompie mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kelannjutan dari Perpres tersebut diantaranyaImigrasi mempermudah pengurusan visa maupun izin tinggal.Â
"Dari kementerian tenaga kerja izin kerja membutuhkan waktu sekitar 4 hari, dari Imigrasi untuk pembuatan visa maupun izin tinggal sekitar 2 hari," kata Ronny F Sompie.Â