Polda DIY Launching Sistem Blokir Online, Apa Itu?

Photo Author
- Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda DIY Rabu (15/8/2018) melaunching sistem data yang diberinama Blokir Online. Melalui sistem tersebut, polisi memungkinkan mendata secara detail kendaraan bermotor yang hilang akibat ulah pelaku pencurian sehingga meminimalisir upaya registrasi motor curian dengan manipulasi data.

Dirlantas Polda DIY Kombes Polisi Latif Usman mengungkap sistem pelayanan Blokir Online yang dilaunching merupakan upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Menurut dia, dengan adanya sistem data kendaraan bermotor yang terintegrasi para pelaku tindak kejahatan berkaitan dengan kendaraan bermotor harus berpikir beberapa kali ketika nantinya akan memanipulasi data untuk pengurusan surat-menyurat.

“Kami ingin meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya korban pencurian kendaraan bermotor. Ketika ada kehilangan, data yang disampaikan pelapor langsung terekam secara online ke sistem Polda DIY yang mana data tersebut aman sampai kapanpun. Terpenting memberikan kepastian hukum pada korban. Jadi, ketika motor ditemukan dan ada indikasi akan dimanipulasi, tetap ketahuan karena datanya ada dan terintegrasi baik ke Penyidik, Rekiden maupun SPKT,” ungkapnya.

Sistem Blokir Online tersebut sudah bisa diakses oleh seluruh kepolisian baik dari Polsek, Polres/Polresta di jajaran Polda DIY. “Jadi, masyarakat yang lapor di polsek sekalipun datanya terintegrasi dan bisa dibaca di seluruh Polda DIY, polisi bisa memblokir status BPKB-nya dan masyarakat punya kepastian hukum,” sambungnya.

Sementara Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri mengaku ide awal pembuatan sistem Blokir Online berawal dari keinginan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan kendaraan bermotor. Dengan adanya data online tersebut di satu sisi masyarakat yang menjadi korban bisa sedikit lega karena hanya harus melaporkan satu kali, di sisi lain petugas kepolisian semakin cepat menginput data sekaligus kinerjanya terawasi.

“Curanmor ini kejahatan terorganisir yang bisa jadi penangkapannya butuh waktu panjang. Di Yogya jumlahnya cukup fantastis lebih dari 500 pertahun dan naik terus berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Potensi ini jangan sampai membuat pelaku pencurian bisa mudah mengakali kendaraan hasil curian, kami buat data kendaraan yang hilang tercatat dengan baik dalam sistem terkoneksi di Polda DIY,” terang Kapolda.

Meski begitu, sistem Blokir Online tak lantas membuat Polda DIY melupakan sisi preventif untuk mengingatkan masyarakat berhati-hati menjaga kendaraan bermotor. “Masyarakat kami harapkan tetap berhati-hati menjaga kendaraan bermotornya, kami tidak berhenti mengingatkan,” pungkas Dofiri. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X