YOGYA, KRJOGJA.com - Penataan sisi luar (eksterior) bangunan pertokoan di Kawasan Malioboro mulai bersama-sama dilakukan pada 2018 ini. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memakai sistem subsidi yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) dalam penataan fasad pertokoan di Kawasan Malioboro supaya selaras dan serasi.Â
Baca Juga:Â Sempat Hilang, Pancang 'Tetenger' Jendral Sudirman di Malioboro Ternyata...
Wakil Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Singgih Raharjo mengatakan penataan fasad bangunan cagar budaya atau heritage di Kawasan Malioboro menjadi bagian dari tugas Disbud. Sedangkan penataan wajah bangunan non heritage di Kawasan Malioboro ditangani Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY didukung Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
"Kami pakai sistem subsidi tidak totalitas dalam penataan fasad pertokoan kawasan Malioboro ini. Penataan sifatnya hanya fasad supaya selaras dan serasi," ujar Singgih di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/8).
Singgih menyampaikan tidak semua pertokoan di kawasan Malioboro tersebut masuk dalam kategori bangunan cagar budaya, hanya sebagian kecil saja. Bangunan dapat dikatakan cagar budaya tidak hanya berusia 50 tahun ke atas, tetapi juga harus mempunyai nilai sejarah atau historis.Â
Baca Juga:Â Loko Coffee Shop, Tawarkan Kehangatan Malioboro Lewat 'Secangkir Kopi'
"Nilai-nilai yang terkandung didalamnya harus dilihat juga jadi tidak hanya usianya tetapi juga nilai. Prosentase pertokoan yang masuk bangunan cagar budaya di Kawasan Malioboro tidak terlalu banyak. Tetapi usianya rata-rata sudah lama, dan kita ingin mempertahankan itu supaya tetap selaras dan serasi," ungkap Singgih.Â
Bercermin pada kondisi tersebut, Disbud DIY menekankan setiap pengendalian bangunan-bangunan baru maupun rehabilitasi baru harus masuk rekomendasi Disbud DIY. Hal ini guna menjaga bangunan cagar budaya masih bisa tetap terjaga.Â