YOGYA, KRJOGJA.com - Bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjalani masa pidana atau mantan napi bakal menjadi pencermatan tersendiri. Ternyata menyangkut kewajibannya mengumumkan diri di media massa. Namun bagi mantan napi kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, dipastikan akan ditolak oleh KPU.
"Kalau yang kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, aturannya sudah jelas sehingga kami pun akan menganulir. Tapi untuk kasus di luar ketiga hal tersebut, tetap diberi kesempatan menjadi bacaleg sepanjang aturannya terpenuhi,†jelas Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun, ditemui KR di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Aturan yang harus dipenuhi oleh bacaleg mantan napi tersebut ialah menyertakan surat pernyataan pernah dipidana, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, salinan putusan dari pengadilan, mengumumkan
di media massa, dan surat keterangan dari pemimpin redaksi.
Terkait pengumuman di media massa, menurut Siti Ghoniyatun, ukurannya tidak diatur secara spesifik. Namun demikian, harus tetap mengacu pada kaidah pengumuman yakni dilakukan secara terbuka dan bukan dalam bentuk berita.
"Bisa berwujud iklan pernyataan di media yang menyatakan pernah menjalani pidana. Teknisnya bisa kolom kecil atau bahkan di semacam iklan baris. Jadi bukan berita. Pemimpin redaksi atau media setempat pun
harus memberikan surat keterangan jika yang bersangkutan sudah mengumumkan," paparnya.
Pengumuman di media massa tersebut bukan hanya bagi mantan napi yang ancaman pidananya di atas lima tahun, melainkan juga di bawahnya. Bacaleg mantan napi itu pun hampir terjadi di setiap daerah meski jumlahnya
tidak banyak. Rata-rata mereka juga belum menyerahkan berkas secara lengkap.