MK Larang Pengurus Parpol Nyalon DPD, Begini Tanggapan Balon DIY

Photo Author
- Senin, 30 Juli 2018 | 00:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Dua nama dari 11 bakal calon (balon) DPD RI Dapil DIY diketahui masih tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol). Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus parpol maju mencalonkan diri di kontestasi tersebut. 

Arif Noor Hartanto yang telah memastikan diri tetap mengikuti kontestasi DPD RI sudah mengambil keputusan mundur dari kepengurusan parpol. Posisi Wakil Ketua DPW PAN DIY yang diembannya pun langsung ditanggalkan demi mengikuti kontestasi tersebut. 

"Saya menghormati, menghargai keputusan MK dan memilih melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon DPD RI. Untuk  itu saya sudah membuat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan parpol pada 24 Juli kemarin lengkap dengan materai seperti yang disyaratkan MK,” ungkap pria yang akrab disapa Inung ini. 

Bagi Inung, keputusan mundur dari kepengurusan parpol yang telah dipilih tersebut, tidak akan merugikan dalam hal suara. Pria yang kini masih berstatus Wakil Ketua DPRD DIY ini memandang, hal tersebut dari sudut pandang kejelian masing-masing calon. 

“Tidak ada hal yang menjadikan saya merasa rugi, atau bahkan menyurutkan langkah, itu tidak ada. Apalagi terkait suara, itu kan pandai-pandainya kita, untuk meraih simpati pemilih," sambungnya tersenyum. 

Berbeda dengan Inung, Yohanes Widi Praptomo, salah satu balon yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Demokrasi Indonensia Perjuangan (PDIP) DIY, mengaku masih menunggu kepastian dan sikap dari KPU, terkait keputusan MK yang tergolong masih baru tersebut. Jika nantinya KPU menerapkan larangan, ia belum bisa menyatakan keputusannya sekarang. 

"Saya masih banyak pertimbangan. Sekarang kan Pak OSO (Oesman Sapta Odang) juga baru mencoba, tidak tahu dengan cara apa, karena beliau ini Ketua DPD RI, sekaligus ketua partai. Jadi, ada ketersinggungan di situ, pasti itu," ungkapnya pada wartawan, Minggu (29/7/2018). 

Sementara dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan sejauh ini KPU RI tengah mempelajari dengan seksama, keputusan MK tersebut. Ia tidak memungkiri, putusan tersebut, sangat berkaitan dengan konsekuensi yang harus dilakukan parpol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X