Korban akhirnya sadar jika dirinya tengah direkam saat mandi. Spontan ia berteriak dan keluar kamar mandi memanggil ibunya. Sang ibu kemudian menyuruh anak laki-lakinya untuk mengejar pelaku yang saat itu langsung kabur sambil membuang ponselnya.
Kakak korban akhirnya berhasil menangka tersangka, awalnya mahasiswa tersebut tak mengakui jika ia telah merekam ZP yang tengah mandi. Namun saat dicari ponselnya dan berhasil ditemukan ternyata didalamnya terdapat video kejadian di kamar mandi tersebut.
“Tersangka segera kami amankan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu telah kami amankan sebagai barang bukti,†tegasnya.
Tersangka dijerat pasal 37 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 52 Ayat (1) UU ITE no 11 tahun 2008. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku aksinya itu dilakukan baru sekali karena terdorong hasrat. Dikatakannya hasil rekaman tersebut akan dijadikan untuk koleksi pribadi di ponselnya. (Van)