YOGYA, KRjogja.com - Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK dibayangi dugaan terjadinya praktik mal administrasi, khususnya dalam proses mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) calon peserta didik. Sesuai dengan Juknis PPDB, terdapat alokasi siswa tidak mampu sebanyak 20 persen. Pendaftaran PPDB dimulai Selasa (3/7/2018) hingga Kamis (5/7/2018) setelah mereka sebelumnya melakukan verifikasi dan pengambilan token mulai 28 Juni lalu.
Terdahadap munculnya dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan, apabila ada pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang melakukan manipulasi data. "Kami berharap adanya kuota 20 persen dari total daya tampung sekolah bagi para pemegang SKTM bisa dinikmati oleh mereka yang berhak. Karena jika terbukti ada calon peserta didik terbukti memperoleh SKTM secara curang atau tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelas Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya MPd kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta, Senin (2/7/2018).
Didik mengatakan, pelaksanaan PPDB SMA/SMK yang bersih, jujur dan bebas mal administrasi selalu menjadi prioritas dari Disdikpora DIY. Tentunya semua itu membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, orang tua dan calon siswa untuk ikut mengawasi. Adapun bentuknya dengan mengedepankan kejujuran dalam semua proses PPDB.Â
Ditegaskan, sesuai ketentuan dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018, di mana dalam Permendikbud itu ditegaskan apabila terjadi pemalsuan data SKTM, maka kepada yang bersangkutan bisa diberikan sanksi dikeluarkan atau dibatalkan statusnya dalam PPDB.
Dalam hal pengajuan SKTM, Disdikpora menyerahkan kepada mekanisme pemerintah daerah kabupeten/kota. Pihak RT dan RW juga diharapkan ikut menjunjung tinggi kejujuran.Â
Sedangkan jumlah calon siswa yang mengajukan SKTM ke Diskdikora mencapai 7.500 orang. "Dengan jumlah tersebebut, jika pengajuan tersebar di seluruh sekolah, maka kuota 20 persen calon siswa tidak mampu terpenuhi," ujar Didiek.
Harapan yang sama diungkapkan, Waka Kurikulum SMAN 2 Yogyakarta Drs Jumadi MSi. Menurut Jumadi, semua proses PPDB harus dilandasi dengan kejujuran, termasuk dalam proses mendapatkan SKTM. Karena jika hal itu dilakukan, selain bertentangan dengan aturan juga bisa merugikan peserta didik lain yang benar-benar berhak.
"Saya setuju dengan Disdikpora DIY, apabila cara mencari SKTM tidak sesuai dengan prosedur, maka harus diberi sanksi. Karena selain bisa merugikan peserta didik yang lain, Disdikpora DIY sudah membuat rambu-rambu detail soal SKTM,"terang Jumadi.
Sementara Kepala SMAN 10 Yogyakarta Drs Basuki mengungkapkan, soal pengurusan SKTM, kewenangannya ada di Dinas Sosial dan Balai Dikmen. Kendati demikian, apabila dalam seleksi PPDB ada manipulasi data akan diberikan sanksi.Â