Akibat pambacokan tersebut korban menderita luka parah pada bagian kening sehingga mengalami peretakan pada tulang kepala. Selain itu korban juga mengalami pendarahan di dinding tengkorak.
Dalam penyidikan terungkap Marcel ternyata merupakan residivis dalam kasus curanmor. Pelaku kini ditahan di rutan anak Polsekta Ngampilan, sedangkan terhadap AHP tak dilakukan penahanan dan dititipkan kepada orangtuanya. (Van)