Orangtua Murid Ngadu DPRD, Begini Jawaban Kadisdikpora DIY

Photo Author
- Rabu, 21 Maret 2018 | 17:44 WIB

Sementara terkait kuota 90 persen siswa dari zona sama ditambah 5 persen kondisi terentu dan 5 persen prestasi non akademik, Bhaskara Aji mengatakan tak bisa lagi diutak-atik sesuak Permendikbud 2017. Namun, untuk zonasi kilometer masih akan dirumuskan lebih lanjut. 

“Mungkin kalau di kota tidak masalah, 5 kilometer pilihannya banyak tapi kalau di Girisubo atau Rongkop sana bisa tidak ada yang terjangkau satu sekolah pun karena jarak terdekat 12 kilometer. Ini yang masih akan kita rumuskan lagi,” pungkasnya. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X