Deteksi Radikalisme, Perlu Implementasi Perda Kependudukan

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2018 | 14:06 WIB

YOGYA, KRjogja.com - Sejumlah upaya ditempuh Komisi A DPRD DIY mengembalikan rasa aman di Yogyakarta pasca penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog, Sleman, Minggu (11/2/2018). 

Salah satu caranya adalah mendesak pemerintah daerah (pemda) DIY guna mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan Kartu Identitas Anak.

BACA JUGA :

Sedang Ibadah, Romo Gereja Santa Lidwina Gamping Dibacok

Sultan Sampaikan Permintaan Maaf Pada Umat Katolik

"Dari implementasi perda tersebut, sebenarnya kita bisa tahu data-data penghuni hotel, apartemen, indekos. Data ini tentu bersifat rahasia, tidak disebarluaskan ke publik dan mampu mengawasi siapa saja yang tinggal di Yogyakarta," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam rapat kerja Komisi A di Gedung DPRD DIY, Senin (12/2/2018). 

Dari implementasi perda tersebut, kata Eko siapa saja yang tinggal di masing-masing daerah bisa diketahui dan mencegah terbentuknya ruang intoleransi serta radikalisme di masyarakat. Komisi A juga akan menggelar apel Yogya Damai berbasis kebudayaan serta mengintensifkan koordinasi dengan TNI-Polri.

"Kita perlu adanya program cegah dini, maka perlu ada koordinasi itu. Tidak lupa, membentuk kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk keamanan warga," jelasnya. (M-1)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X