YOGYA, KRjogja.com - Sejumlah upaya ditempuh Komisi A DPRD DIY mengembalikan rasa aman di Yogyakarta pasca penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog, Sleman, Minggu (11/2/2018).Â
Salah satu caranya adalah mendesak pemerintah daerah (pemda) DIY guna mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan Kartu Identitas Anak.
BACA JUGA :
Sedang Ibadah, Romo Gereja Santa Lidwina Gamping Dibacok
Sultan Sampaikan Permintaan Maaf Pada Umat Katolik
"Dari implementasi perda tersebut, sebenarnya kita bisa tahu data-data penghuni hotel, apartemen, indekos. Data ini tentu bersifat rahasia, tidak disebarluaskan ke publik dan mampu mengawasi siapa saja yang tinggal di Yogyakarta," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam rapat kerja Komisi A di Gedung DPRD DIY, Senin (12/2/2018).Â
Dari implementasi perda tersebut, kata Eko siapa saja yang tinggal di masing-masing daerah bisa diketahui dan mencegah terbentuknya ruang intoleransi serta radikalisme di masyarakat. Komisi A juga akan menggelar apel Yogya Damai berbasis kebudayaan serta mengintensifkan koordinasi dengan TNI-Polri.
"Kita perlu adanya program cegah dini, maka perlu ada koordinasi itu. Tidak lupa, membentuk kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk keamanan warga," jelasnya. (M-1)