"Saya belum bisa menentukan kuota taksi daring di DIY karena ketidakjelasan data jumlah taksi online yang beroperasional. Pengemudi taksi mengklaim jumlahnya lebih dari 7.000 unit, sedangkan pihak aplikasi hanya sekitar 500 unit. Karena itu harus dipastikan dulu kejelasan jumlahnya sebagai dasar penetapan kuota," tegas Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Raharjo.
Sigit menjelaskan, pihaknya masih mengacu pada PM 108. Antara lain taksi online di DIY harus berizin dan legal sehingga apabila di luar aturan tersebut tidak boleh beroperasional di DIY.
"Kami bekerja sama dengan Kepolisian akan melakukan penertiban taksi online di DIY karena yang mendaftarkan diri baru 12 usaha dan dibatasi lima armada masing-masing koperasi tesebut. Saya memang masih menahan kuota sehingga saya batasi dulu sembari kepastian kuota taksi daring agar tidak terjadi masalah," imbuh Sigit.(Ira)