YOGYA, KRJOGJA.com - Pertunjukan topeng monyet berdasarkan investigasi investigasi Animal Friends Jogja (AFJ) di Yogyakarta kini semakin marak. Pertambahan tersebut sangat dirasakan di kota ini asca pelarangan pertunjunkan topeng monyet di wilayah Jakarta pada tahun 2014 dan disusul Jawa Barat pada tahun 2015 lalu.
Jika pada tahun 2014, AFJ menemukan ada sekitar 16 kasus pertunjukan topeng monyet, jumlah tersebut meningkat dua kli lipat menjadi 30an kasus pada tahun 2015. Sementara pada tahun 2017 jumlahnya mencapai angka yang luar biasa yakni 70 kasus pertunjukan topeng monyet di wilayah Kota Yogyakarta, Bantul dan Sleman.
“Ini kan memprihatinkan sekali, DIY mendapatkan limpahan topeng monyet dari Jakarta dan Jawa Barat yang sudah melakukan pelarangan terlebih dulu. Apabila kondisi itu dibiarkan dan tidak ada tindakan dari pemangku kebijakan, keberadaan topeng monyet bisa membahayakan kesehatan masyarakat†kata Program Manager AFJ, Angeline Pane saat melakukan aksi simpatik Hari Satwa di Kantor Gubernur DIY, Selasa (30/1/2018).
Dalam aksi tersebut, AFJ menyerahkaan data laporan masyarakat mengenai aktivitas topeng monyet di DIY dan fakta-fakta terkait monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dalam praktik kekejaman topeng monyet di Indonesia kepada Gubernur DIY dan Kepala Dinas Pertanian DIY.
Angelina Pane mengungkapkan, selain pertunjukan topeng monyet melanggar kaidah kesejahteraan satwa. Keberadaan monyet ekor panjang dalam pertunjukan topeng juga perlu diwaspadai, karena termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) yang membahayakan kesehatan masyarakat, dengan penularan penyakit zoonosis.
Selain itu, adanya pertunjukan topeng monyet tersebut melanggar sejumlah aturan. Diantaranya Pasal 302 KUHP, UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 66 Ayat 2, UU RI No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 66A, Peraturan Kementan No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2 dan UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 6 dan 9.
Ketika dimintai tanggapan soal hal itu Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko mengungkapkan, guna mengatasi persoalan itu pihaknya akan melakukan tindakan preventif. Tindakan preventif itu dilakukan agar tidak ada hewan rawan rabies dan penyakit zoonosis yang masuk ke Yogyakarta. Terlebih selama ini Yogyakarta sudah bebas dari rabies.