Baharuddin menjelaskan kasus meninggalnya Arif Nur Rohman menambah daftar panjang aksi kekerasan dijalanan tidak penah berhenti. Padahal, langkah persuasif sudah sering dilakukan oleh pihak terkait pun hukuman bagi pelaku klithih tergolong berat.Â
Terbukti, kata Baharuddin pada (17/04/2017) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta memvonis enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau klitih yaitu AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF bersalah.
"Keenam orang pelajar ini dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang pembacaan vonis terhadap enam orang di bawah umur ini dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma," paparnya.
Dia menambahkan Jogja Police Watch (JPW) mendesak kepada kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang mengakibatkan korban bernama Arif Nur Rohman warga Mredo Kabayan Bangunharjo Sewon Bantul, DIY, meninggal dunia. "Ulah pelaku klitih jelas-jelas meresahkan masyarakat dan merusak predikat Yogyakarta sebagai Kota pelajar dan berbudaya." (*)