Hendak Digusur Pemkot, PKL Penjual Helm Kotabaru Meradang

Photo Author
- Kamis, 28 September 2017 | 15:00 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Trotoar Jalan Abu Bakar Ali Kotabaru yang selama ini dikenal sebagai sentra penjualan helm dan aksesoris berkendara di Yogyakarta tampaknya bakal kehilangan ciri khasnya. 18 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sehari-hari berjualan di lokasi itu mendapatkan ultimatum tanpa syarat dari Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk segera meninggalkan kawasan paling lambat akhir September 2017.

Agung Wibowo Budiono, koordinator PKL yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Pedagang Kaki Lima Anti Penggusuran (KPKP) kepada wartawan Kamis (28/9/2017) mengungkap pihaknya sangat kecewa dengan keputusan sepihak Pemkot Yogyakarta yang tak memberikan pilihan dialog mencari jalan keluar bersama. Menurut dia, pihaknya tak pernah mendapatkan sosialisasi dan hanya diundang rapat untuk kemudian digusur tanpa kompromi dengan ultimatum 2 minggu.

“Sebenarnya ada total 28 PKL yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kakilima Kotabaru (Papiko), namun mengapa hanya 18 saja yang digusur, kami jadi bertanya-tanya ada agenda apa sebenarnya ini. Selain itu, kami juga bukan PKL liar karena kami sudah terdaftar sebagai PKL berizin sesuai Perda Kota Yogyakarta nomor 26 tahun 2002 tentang Pedagang Kaki Lima,” terangnya pada wartawan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII.

Para PKL pun berniat tetap bertahan di lokasi berjualan hingga ada kejelasan terkait alasan penggusuran tersebut. “Kami sepakat tidak akan pergi hingga ada penjelasan dari pihak pemkot Yogyakarta,” sambungnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, LKBH FH UII yang mendampingi para PKL bakal melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi pada Satuan Pamong Praja Kota Yogyakarta. Hal tersebut dilakukan lantaran para PKL telah memiliki izin penggunaan lokasi legal meski sejak 2014 mengalami kesulitan mengurus perpanjangan melalui Kecamatan Gondokusuman.

“Kami berniat mendampingi para pedagang hingga menemukan solusi terbaik atas permasalahan ini. Kami merasa ada kejanggalan di mana saat rapat tanggal 18 September 2017, PKL hanya diberikan pilihan pergi tanpa ada solusi. Kami minta klarifikasi dan jika tidak memuaskan maka harus melalui DPRD Kota Yogyakarta,” tegas Agung Wijaya Wardhana Ketua Tim Advokasi LKBH FH UII.

Sementara, dikonfirmasi terpisah Kepala  Seksi Pengendalian Operasi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Budi Santoso mengatakan para PKL telah menyepakati adanya pengosongan lapak pada 30 September mendatang. Para pedagang menurut dia bersedia pindah ke sisi utara Gereja St Antonius Kotabaru.

“Kesepakatan bersama, mereka (PKL) bersedia pindah di sisi utara gereja. Pertimbangan melakukan pengosongan karena para PKL tak punya ijin dan jalan di kawasan tersebut padat sehingga parkir motor di bahu jala bisa menambah kepadatan,” ungkapnya. (Fxh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X