YOGYA (KRjogja.com) - Terkait Hak Angket DPR RI terhadap KPK, Wakil MPR RI yang juga Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, agar kegaduhan politik ini tidak berlarut-larut, masing-masing lembaga yakni DPR RI maupun KPK harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan yang telah diberikan Undang-Undang.
Hidayat tidak memungkiri bahwa DPR RI memang mempunyai hak angket. Sementara UU telah memberi amanat kepada KPK untuk menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi. "Komitmen untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan UU sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap masing-masing lembaga," terang Hidayat kepada wartawan sebelum menghadiri Halal bi Halal keluarga besar PKS DIY di Yogyakarta, Minggu (9/7/2017).
Terkait Hak Angket KPK ini, Hidayat menegaskan sikap PKS adalah menolak dan tidak masuk dalam Pansus. Hal tersebut dikarenakan, PKS menilai proses pembentukan hak angket dan pansus tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di DPR. "PKS menolak hak angket KPK dan tidak ikut dalam pansus," tandasnya.
Sedangkan terhadap kinerja KPK, PKS berharap KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Hidayat, masih banyak kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah yang belum secara fokus ditangani KPK. Sebut saja kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras dan korupsi proyek reklamasi yang melibatkan Pemprov DKI, kasus Century dan lain-lain.Â
Publik juga sempat dibuat kecewa dengan KPK yang seolah menyerah 'lempar handuk' dalam kasus RS Sumber Waras. Padahal Kasus Sumber Waras dan proyek reklamasi ini tidak ada hubungannya dengan Pilgub DKI, tapi murni kasus korupsi, yang harus dibongkar dan dituntaskan. Menurut Hidayat, KPK justru sibuk dengan Operasi Tangkap Tangan di daerah yang kerugiannya tidak seberapa. "Jangan sampai KPK disibukkan dengan agenda-agenda diluar kewenangannya, karena itu justru membuat kegaduhan publik," pungkasnya. (Dev)