Tetap Hamengku Buwono, Tak Masalah

Photo Author
- Rabu, 5 Juli 2017 | 06:30 WIB

"Hal-hal teknis sudah makin kita perbaiki. Dalam verifikasi nanti, Pansus kalau diperlukan bisa melakukan verifikasi lapangan. Tapi kemungkinan itu tidak perlu karena kan sudah pernah dulu. Jadi saya kira akan relatif lebih lancar dan lebih mudah dibanding dulu, dalam hal persyaratan," katanya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UUK, Yoeke mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada proses verifikasi oleh Pansus Penetapan. Di poin Pasal itu disebutkan bahwa calon gubernur dan calon wagub DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Frasa 'istri' digugat karena dinilai diskriminatif, menimbulkan penafsiran bahwa cagub/cawagub harus laki-laki.

"Saya kira apa pun keputusan MK, frasa 'istri' itu diubah atau tetap, hal itu tidak berpengaruh dalam proses verifikasi selama yang bertahta masih Sultan Hamengku Buwono X. Saya super optimis (proses penetapan gubernur dan wagub) akan lancar," ujar Yoeke.(Bro)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X