YOGYA, KRJOGJA.com - Belasan warga Kampung Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis mendatangi kantor Forum Pemantau Independen (Forpi) di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (23/5/2017). Mereka mengadu soal polemik pembangunan pagar oleh salah seorang pemilik lahan di wilayah tersebut dan meminta pendampingan dari lembaga tersebut.
David Sumlang Ketua RT 08 Penumping mengatakan meski sudah dua kali pagar tembok yang dibangun oleh pemilik lahan disegel Satpol PP karena tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pada Jumat (12/5/2017) dan Senin (15/5/2017) namun kenyataannya hingga Senin (22/5) malam masih ada aktivitas pembangunan. Warga manurut David juga khawatir jika sewaktu-waktu tembok bata yang dibangun roboh dan menimpa rumah atau melukai warga.
"Persoalan ini tak kunjung usai, padahal kami hanya minta satu, beri warga akses jalan. Kami berharap Forpi bisa mendampingi warga dalam menyelesaikan kasus ini, hanya satu itu saja permintaan kami," ungkapnya.
David juga mengatakan selama ini warga sudah membuka pintu dialog dengan pihak pemilik tanah namun malah ada tindakan provokasi dan intimidasi oleh oknum tertentu. "Saya khawatir kalau terus diprovokasi maka akan terpancing juga emosinya," lanjutnya.
Kuasa hukum warga, Setyo Hadi Gunawan menambahkan, pihaknya hanya ingin meminta akses jalan selebar 1,5 meter untuk rumah yang berhadapan langsung dengan lahan tersebut. Setyo juga meminta Forpi mendorong pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan penindakan tegas.
"Kami juga mempertanyakan dua kali segel yang dipasang Satpol PP dilepas oleh oknum, dan hingga Senin malam kemarin masih ada aktivitas. Kami meminta Forpi untuk mendesak Pemkot menindak tegas," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa permasalahan bermula saat pemilik lahan yang diketahui bernama Oco Darmowasito membangun pagar tembok mengelilingi lahan seluas 3.119 meter persegi. Warga sekitar protes karena pembangunan tanpa persetujuan warga, tanpa mengantongi izin dari Pemkot Yogyakarta serta yang paling disayangkan menutup akses sembilan rumah warga.
Kuasa hukum pemilik tanah M Linggar Afriyadi sebelumnya menyampaikan bawasanya kliennya merasa heran warga tetap bersikeras keluar rumah melewati pagar dan masuk ke pekarangan orang lain. Padahal di sisi lain ada jalan yang telah ada selama puluhan tahun lalu.