Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY ini mengungkapkan berdasarkan UU 23 terkait pengelolaan kawasan baik Sultan Ground (SG) maupun Paku Alam Ground (PAG) dan kawasan istimewa memungkinkan dikelola Pemda DIY langsung, pihaknya bisa sepenuhnya mengatur Kawasan Malioboro. Termasuk masih menunggu rampungnya Perdais teknis Tata Ruang yang hingga saat ini masih terus dimatangkan.
"Sebenarnya kita berharap antara provinsi dan kota bisa berbagi siapa berbuat apa, tetapi ketika menggunakan Danais semestinya apabila di Pemkot Yogyakarta ada hal hal-hal yang tidak pas seharusnya bisa saling mengingatkan. Saat ini kewengan penuh Kawasan Malioboro masih ada di tangan Pemkot Yogyakarta," tandasnya. (Ira)