Pergub Diterbitkan Paling Lambat 30 Mei 2017

Photo Author
- Rabu, 3 Mei 2017 | 17:00 WIB

YOGYA,KRJOGJA.com - Seribuan pengemudi taksi konvensional dan pengemudi angkutan kota di DIY melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan longmarch dari Taman Parkir Abu Bakar Ali hingga Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Rabu (3/5/2017). Para sopir taksi konvensional ini menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi/online atau taksi sewa khusus.

Sesampainya di Kantor Gubernur DIY, para pengemudi taksi membentangkan spanduk dan berorasi secara bergantian. Sebagian perwakilan dari massa pengunjuk diterima Pejabat Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi untuk diajak berdialog bersama Dirlantas Polda DIY Kombes (Pol) Latif Usman. Hasilnya sebagian besar tuntutan para sopir taksi tersebut diakomodir. Antara lain, Pergub tentang penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi/online akan diterbitkan paling lambat 30 Mei 2017.

Kemudian mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, taksi sewa khusus nantinya akan dilengkapi tanda khusus di antaranya stiker, KIR dan nomor polisi (nopol) khusus. Selain itu disepakati penambahan kuota taksi sewa khusus sebesar 10% dari taksi resmi yang ada di DIY yang saat ini berjumlah sekitar 1.150 unit. Lalu disepakati pembentukan tim tripartit terdiri pemerintah, organda dan komunitas sopir angkutan umum untuk mengawasi pelaksanaan aturan. Hasil dialog ini selanjutnya akan disosialisasikan kepada para sopir taksi sewa khusus/online dalam pertemuan dengan Dinas Pehubungan yang dijadwalkan Senin (8/5/2017) pekan depan.

Gatot Saptadi mengatakan, Menteri Perhubungan sebenarnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017, April lalu yang mengatur masalah taksi sewa khusus/online ini dan selanjutnya ditindak lanjuti di daerah dengan membuat regulasi melalui penerbitan Pergub. Masa transisi Permenhub ini selama 3 bulan, sehingga sebelum 30 Juni semua perangkat di daerah sudah harus siaps. Hanya saja perlu kehati-hatian sebelum Pergub ini diterbitkan karena menyangkut aktivitas berlalu-lintas dan ada 11 poin catatan yang harus ditindaklanjuti semua pihak.

"Para sopir taksi ini mengira tidak ada perkembangan, padahal ada progres terus," kata Gatot kepada wartawan usai diskusi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, apabila dalam dialog yang melibatkan sejumlah stakeholders terkait sudah ada kesepakatan, diharapkan Pergub penyelenggaraan angkutan umum sewa khusus bisa diterbitkan pada Mei 2017. Mengingat secara prinsip draft berkaitan dengan SK Gubernur tersebut sudah selesai. Namun untuk membuat keputusan soal itu Pemda DIY masih perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Tidak hanya sekadar dengan Organda, namun juga aparat kepolisian dan pemerintah pusat.

"Supaya prosesnya bisa lancar, sebaiknya harga terendah dan tertinggi, baik untuk taksi biasa maupun online harus segera ditentukan. Guna mewujudkan hal itu semua pihak harus duduk bersama untuk membahas persoalan itu. Karena dari surat mereka tersebut, nantinya akan menjadi surat gubernur yang harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Rabu (3/5/2017).

Sultan mengungkapkan, keputusan soal tarif angkutan termasuk yang berbasis online tidak bisa diputuskan oleh Pemda DIY sendiri. Sebaliknya melibatkan sejumlah pihak termasuk Organda dan Kementerian Perhubungan, tentunya dengan tetap menggunakan dasar keputusan mereka (hasil kesepakatan bersama). Untuk itu supaya segera ada kejelasan dan peraturan terkait penyelenggaraan angkutan sewa khusus bisa segera diterbitkan, pihak-pihak terkait harus segera membuat kesepakatan bersama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X