Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Sultan

Photo Author
- Jumat, 28 April 2017 | 15:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Tim dari Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil menangkap pelaku pembuat berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. Tersangka yang ditangkap di wilayah Sumatera Selatan ini terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda DIY, Brigjen Polisi Ahmad Dofiri kepada wartawan saat ditemui di DPRD DIY Jumat (28/4/2017) siang mengungkap tersangka yang hanya satu orang telah diamankan sejak dua hari lalu di Sumatera Selatan. Sehari berselang, polisi langsung membawa tersangka berinisial RNM (25) ke Mapolda DIY untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

"Kita amankan tersangka berinisial RNM usia 25 tahun di wilayah Sumatera Selatan, namun di mananya tidak usah disebutkan nanti agar tidak membuat tersinggung. Kemarin sudah kami bawa ke Yogyakarta dan sekarang ada di Mapolda DIY," terang Dofiri.

Kapolda juga mengungkap motif sementara tersangka membuat berita dengan mencatut nama Sultan yakni sebatas ingin mendapatkan keuntungan saja. "Sementara motifnya ekonomi untuk mendapatkan fee (bayaran) dari iklan yang masuk itu," imbuhnya.

RNM menurut Kapolda sementara menjadi tersangka tunggal dalam kasus berita hoax Sultan. Tersangka yang kesehariannya merupakan wiraswasta ini ditangkap bersama barang bukti sebuah laptop, handphone serta kartu telpon selular.

"Blognya apa itu metronews.tk dibuatkan orang lain namun dia (RNM) yang menjalankan dengan memotong berita-berita lain hingga seolah-olah Gubernur DIY yang berbicara padahal dia sendiri yang membuatnya," lanjut Kapolda.

Atas hal tersebut, RNM yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda DIY diancam pasal berlapis yakni 27 dan 28 UU ITE nomor 11 tahun 2008. "Ancaman hukuman kalau pencemaran nama baik ya empat tahun kalau ujaran kebencian bisa sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkas Kapolda.

Sementara Sri Sultan memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan kelanjutan kasus tersebut pada pihak kepolisian. "Biarkan nanti diproses seturut hukum yang berlaku saja," ungkap Sultan yang juga ditemui di DPRD DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X