MK Tolak Gugatan Imam-Fadli, KPU Kota Siap Tetapkan Haryadi-Heroe

Photo Author
- Kamis, 27 April 2017 | 02:38 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada Kota Yogyakarta yang dilayangkan kubu Imam Priyono-Achmad Fadli, Rabu (26/4/2017) setelah melakukan sidang pembacaan putusan dengan ketua Arief Hidayat. Atas putusan tersebut, KPU Kota Yogyakarta bakal bertindak cepat dengan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih yakni Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto kepada wartawan mengatakan bakal segera menindaklanjuti keputusan MK yang baru saja dibacakan tersebut. KPU menurut Wawan masih memiliki satu kewajiban yakni menetapkan calon terpilih dalam hal ini Haryadi-Heroe yang meraih suara terbanyak dalam pilkada lalu. "Setelah penetapan baru kita akan kirim surat ke DPRD Kota Yogyakarta karena kewenangan kami hanya sampai pada penetapan saja," ungkapnya.

Dalam sidang, Wawan Budiyanto menyatakan bahwa hakim menolak empat dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini kubu Imam-Fadli sehingga hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta sah sebagai dasar penetapan. "Keputusan tersebut dasar penetapan calon terpilih," imbuhnya.

Sementara tim pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudyatmoko mengaku besar hati menerima keputusan MK yang merupakan putusan tertinggi sengketa pilkada. "MK ini sudah putusan tertinggi dan tidak bisa digugat, kita hormati putusan MK dan selamat pada paslon nomor urut dua," ungkap Danang.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta 2017 oleh KPU Kota, paslon Haryadi-Heroe unggul dengan 100.333 suara sementara paslon Imam-Fadli memperoleh 99.146 suara. Jumlah surat suara sah 199.479 dan surat suara

tidak sah mencapai 14.355 dengan total pemilih mencapai 298.989. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X