YOGYA, KRJOGJA.com - Anggota DPR RI Daerah Pilih DIY, Ambar ‘Polah’ Tjahyono melayangkan gugatan pada tiga pihak yakni KPU RI atas adanya surat Pergantian Antar Waktu (PAW), DPP Partai Demokrat serta Roy Suryo atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Ambar Polah, M Irsyad Thamrin SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan pembatalan surat keputusan KPU nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW Ambar Tjahyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, surat tersebut cacat prosedural dan substasi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Tidak ada penyampaian resmi pada Ambar dan keluarga terkait surat tersebut. Hanya diselipkan di pintu ruangan Ambar Tjahyono dan itupun hanya fotokopiannya, ini menjadi hal yang sangat aneh dan tentu tidak transparan dan akuntabel karena tak ada pemberitahuan terkait usulan PAW termasuk dengan alasan dan buktinya," ungkapnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Ambar juga melayangkan gugatan pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketum Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku sekjend Partai Demokrat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tim kuasa hukum juga telah melayangkan gugatan perdata pada KRMT Roy Suryo Notodiprojo yang dinilai juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus menerus menyebarkan berita tidak berdasar.
"Gugatan pada DPP Partai Demokrat (SBY dan Hinca Panjaitan) kami sampaikan ke PN Jakarta. Sementara untuk Roy Suryo kami gugat ke Pengadilan Negeri Sleman dan sidang perdananya 30 Maret 2017 besok," lanjutnya.
Untuk gugatan pada Roy Suryo, Irsyad mengakui akhirnya dilakukan lantaran mantan Menpora era SBY tersebut terus membentuk opini publik terhadap Ambar Tjahyono yang melakukan kecurangan serta tak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR RI. "Klien kami ini mengalami kerugian, tercoreng nama baiknya juga dampak kesehatan yang mengalami penurunan karena tuduhan yang terus mengalir baik melalui media cetak maupun online," ungkapnya lagi.
Mirwan Syamsudin Syukur, Wakil Sekretaris Pengurus Harian Terbatas DPD Partai Demokrat DIY mengungkap pihaknya tak mendapatkan pemberitahuan resmi ataupun tembusan terkait keputusan PAW Ambar Tjahyono. Padahal, daerah pilih Ambar berada dalam lingkup kewilayahan politik DPD Partai Demokrat DIY.
"Proses PAW Ambar ini kami tak diberikan tembusan dan pemberitahuan, ini membuat kami bertanya-tanya padahal ini wilayah kerja kami dan Ambar daerah pilihnya DIY. Surat dukungan dari DPD dan DPC juga ada, sudah ada surat resminya menyatakan dukungan Ambar meminta tetap menjadi Anggota DPR RI Pusat," terangnya. (Fxh)