reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Â Sedangkan
aturan yang lama, penyelenggara reklame tak perlu mengantongi IMB. (Dhi)
reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Â Sedangkan
aturan yang lama, penyelenggara reklame tak perlu mengantongi IMB. (Dhi)