Dikejar, Tunggakan Pajak Reklame Rp 953 Juta

Photo Author
- Minggu, 19 Maret 2017 | 10:07 WIB

reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.  Sedangkan

aturan yang lama, penyelenggara reklame tak perlu mengantongi IMB. (Dhi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X