YOGYA (KRjogja.com) - Tim gabungan dari Polda dan Balai Pengawasan Obat Makanan (POM) DIY Rabu (18/1/2017) malam mengamankan 5476 obat tradisional dari sebuah warung jamu di Trimulyo Jetis Bantul. Obat-obatan yang ditaksir bernilai Rp 24,4 juta ini tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Kepala Balai POM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni kepada wartawan Kamis (19/1/2017) mengatakan ada beberapa kandungan bahan kimia berbahaya dari obat-obatan tradisional yang diamankan. Hal ini pula yang membuat tim gabungan akhirnya menggerebek warung jamu tersebut dan menyita barang bukti yang ada di lokasi.
"Di obat kuat yang memang paling banyak ditemukan ada kandungan Sildanafil yang bisa mempercepat denyut jantung. Bahan ini harusnya hanya boleh diberikan dengan resep dokter namun dimasukkan dalam obat tradisional yang seharusnya tak boleh ada bahan kimianya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Balai POM juga mencatat beberapa bahan berbahaya lainnya seperti analgesik yang ada pada obat pegal linu juga Sibutramin yang ada di obat pelangsing. "Bahan-bahan ini berbahaya apabila tidak dengan diagnosa dan dosis dokter, tapi tetap digunakan karena mempercepat efek dari obat tradisional yang dikatakan herbal itu," imbuhnya.
Balai POM pun meminta masyarakat berhati-hati untuk memilih dan membeli obat-obatan mengatasnamakan tradisional atau mengandung herbal yang ternyata ditambahkan bahan kimia obat. "Untuk kode B POM juga harus dicek karena ditemukan juga kode fiktif, langsung dicek dahulu di aplikasi android Balai POM untuk mengetahui kode tersebut asli atau tidak," pungkasnya.
Seturut rencana, barang bukti obat tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Balai POM DIY. Sementara pelaku yang kini masih berstatus saksi bisa dikenakan pasal 196-197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Fxh)