Panwas Kota Yogya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Photo Author
- Kamis, 10 November 2016 | 18:44 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Panitia Pengawas Pilwali Kota Yogya akan menertibkan alat peraga karena melanggar peraturan perundangan berlaku. Hal ini menindaklanjuti penemuan pelanggaran administrasi Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

"Temuan pada 2 November 2016 tersebut sudah diteruskan kepada pihak KPU Kota yogyakarta dan Binas Petertiban Kota Yogyakarta untuk ditindak lanjuti. Kami bersama dinas ketertibab akan melakukan penertiban, Jumat (11/11/2016)," kata Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin, Kamis (10/11/2016).

Menurut Agus lokasi penertiban APK berada di beberapa ruas jalan di Yogyakarta, seperti Jalan Menteri Sumpeno, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Prof Sardjito. Lalu, Jalan Wolter Monginsidi, Depan Kelurahan Pringgokusuman, Jalan Letjen Suprato, Ujung Jalan Purwanggan, RT 58 RW  12 dan 13 Kricak Tegalrejo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X