Litani dan Siti Bebas Murni Dari Segala Dakwaan

Photo Author
- Kamis, 27 Oktober 2016 | 22:50 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Litani Martunia Wirastuti SH (59) warga Gedongtengen dan Dra Siti Surtyanti (55) divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Yogya yang diketuai Rudi Suharso, Kamis (27/10/2016). Dalam amar putusannya, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana membantu pemalsuan tanda tangan syarat kelengkapan untuk mengurus sertifikat pengganti.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama hingga keempat. Untuk itu, terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan," ungkap majelis hakim saat membacakan vonis.

Dalam persidangan kemarin digelar secara terpisah antara terdakwa Litani dan Siti Surtyanti. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Wiwik Triatmini SH MHum dan Retna SH selama 2 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Namun tuduhan itu dinyatakan tidak benar oleh majelis hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula terdakwa Litani ingin mengurus harta warisan dari kedua orang tuanya berupa tanah dan bangunan SHM 369 dan SHM 466 yang terletak di Jogonegaran Gedongtengen. Namun terdakwa memperoleh informasi, bahwa sertifikat tersebut hilang sehingga menemui Suryo Hapsoro dan Hari Darmono untuk mengurus permohonan duplikat sertifikat.

Untuk mempermudah administrasi mengenai surat pernyataan penguasaan kepemilikan, atas kesepakatan Suryo Hapsoro, Hari Darmono dan terdakwa dibuat seolah-olah ditempati Suryo Hapsoro. Padahal kenyataannya yang menguasai tanah adalah terdakwa.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, pemalsuan dilakukan oleh Suryo Hapsoro dan Hadi Darmono (sudah divonis). Hal itu diakui oleh keduanya saat menjadi saksi utama dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Sementara terdakwa tidak tahu menahu tentang pemalsuan surat keterangan maupun tanda tangan lurah maupun camat untuk pengajuan sertifikat pengganti. Hal tersebut dibenarkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya bahwa terdakwa tidak terbukti menyuruh melakukan memalsukan.

Penasehat Hukum terdakwa Listani, Bastari Ilyas SH MH dan WF Agustin SH KN MH menyatakan, memang sejak awal dirinya yakin terdakwa tidak terbukti. Sehingga putusan majelis hakim memang sudah selayaknya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

"Dengan bebas murni ini, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan. Untuk langkah selanjutnya, kemungkinan kami akan lapor balik terhadap Irwan Soesanto sebagai pelapor perkara ini, " tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X