YOGYA (KRjogja.com) - Dana Keistimewaan (Danais) Termin III 2016 telah ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke kas daerah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebesar Rp 109 miliar. Pemanfaatan atau penggunaan Danais tahap ketiga 2016 ini difokuskan optimalisasi dari kegiatan-kegiatan di awal dari Danais murni, seperti sisa lelang, pembayaran konstruksi hingga pembayaran lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
"Danais Termin II 2016 lalu dengan pagu Rp 356 miliar terserap di atas sekitar 83 persen baik serapan fisik maupun non fisik sesuai syarat pengiriman termin selanjutnya. Sebelum termin II terealisasi di atas 80 persen, termin III tidak akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Anggaran dan Belanja, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Aris Eko Nugroho kepada KRjogja.com, Selasa (18/10/2016).
Aris mengatakan sementara ini Danais Termin III 2016 akan difokuskan untuk optimalisasi dari kegiatan-kegiatan di awal atau Danais murni yang dianggap punya potensi seperti sisa lelang dan otomatis digunakan pada perubahan Danais. Perubahan Danais 2016 untuk tahap terakhir ini baru disetujui tiga urusan, selain urusan kebudayaan.
"Tiga urusan keistimewaan DIY sudah selesai seperti tata ruang, pertanahan dan kelembagaan, hanya urusan kebudayaan yang belum. Karena sebelumnya ada diskusi dengan pihak kementerian yang perlu diperdalam lagi, sedang kami klarifikasi hal ini lebih lanjut untuk segera mendapatkan persetujuan tentang urusan kebudayaan,"Â ungkap Aris.
Lebih lanjut disampaikannya meskipun telah ditransfer ke kas daerah, Danais Termin III ini belum bisa digunakaan sebelum semua urusan mengantongi persetujuan untuk perubahan Danais. Danais Termin III 2016 ini baru bisa digunakan setelah mendapatkan surat persetujuan dari pusat dan dicantumkan dalam APBD Perubahan.
"Belum bisa digunakan, hanya sudah disetujui. Artinya pemanfaatan sampai akhir tahun Pemerintah Pusat tidak mempermasalahkannya karena telah disetujui dengan pemerintah dan kementerian teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," imbuh Aris.
Danais Termin III 2016 ini mayoritas digunakan untuk menyelesaikan pembayaran terakhir berkaitaan dengan lelang-lelang yang sudah dilakukan. Termasuk di dalamnya untuk membayar kekurangan pembebasan lahan JJLS yang Rp sampi akhir tahun perhitungannya kurang Rp 86 miliar, sebagain kecil hanya sekitar Rp 11 miliar masuk Termin III 2016. Sedangkan untuk porsi Danais tahap ketiga ini mayoritas masih untuk urusan tata ruang, kebudayaan, pertanahan dan terakhir kelembagaan.
"Termin ketiga ini lebih banyak untuk membayar konstruksi karena baru dilaksanakan sebelum November atau Desember 2016. Kami berharap yang berkaitan dengan Danais bisa dipertanggungjawabkan kembali kepada pusat pada pertengahan Desember 2016. Hal ini supaya pemerintah cepat melakukan verifikasi terhadap tahap III 2016 dan mentransfer Danais 2017 lebih awal," punngkas Aris. (Ira)