Penetapan Tersangka Pergola Sah, Praperadilan Ditolak

Photo Author
- Rabu, 27 Juli 2016 | 21:44 WIB

YOGYA (KRjogj.com) - Permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta Tahun 2013 ditolak PN Yogya, Rabu (27/07/2016).  

Empat pemohon gugatan pra peradilan yakni Suryo Widono, Henry Tahtadona, Beni Dwi Wahyuwinawan dan Zainuri Masykur dinilai telah sah ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Termohon (Kejati DIY) telah melakukan penetapan tersangka pada para Pemohon sesuai prosedur hukum," tegas Hakim tunggal Sutarjo SH saat menyampaika putusan.

Sebelumnya ada 5 pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan ke Kejati DIY karena menilai penetapan sebagai tersangka tidak sah, tetapi seorang pemohon  Sugeng Santoso mencabut gugatannya. Permohonan praperadilan diajukan melalui Kuasa Hukum Anton Sudibyo SH dengan pertimbangannya adanya surat panggilan saksi atau para pemohon yang diteruskan sebagai tersangka.

"Ini melanggar Peraturan Jaksa Agung No 039/A/JA/10/2010, sesuai pasal 23 menyebutkan surat perintah penyidikan pertama wajib disertai identitas tersangka," tegas Anton.  

Penetapan status tersangka dinilai Pemohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sah. "Pasalnya selama ini belum pernah ada pemeriksaan mereka sebagai calon tersangka, dan tidak disertakan sekurangnya dua alat bukti. Tindakan termohon tersebut  bertentangan dengan pasal 185 ayat 1 KUHAP dan pasal 187 KUHAP," jelasnya.

Menurut Anton para pemohon  juga telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah tahun 2014 lalu.  Anton mempersoalkan penyitaan uang senilai Rp 42 juta dari tersangka Sugeng Santoso.

"Dalam berita acara penyitaan dilakukan 9 Mei 2016 sementara Sugeng baru ditetapkan sebagai tersangka 16 Juni 2016. Uang hasil sitaan  termohon diduga tidak disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, melainkan di kantor kejaksaan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X