Penetapan Tersangka Pergola Sah, Praperadilan Ditolak

Photo Author
- Rabu, 27 Juli 2016 | 21:44 WIB

Penyitaan, lanjut Anton, juga tidak melampirkan bukti persetujuan dari Ketua PN Yogyakarta, "Tak pantas bila termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka," tegas Anton.  (*-2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X