YOGYA (KRjogja.com) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menyoroti menjamurnya toko berjejaring di DIY yang semakin tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh bupati/walikota setempat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Kadin DIY, HR Gonang Djuliastono kepada KRjogja.com, Minggu (24/7/2016). Terlebih persaingan dunia usaha di DIY semakin ketat namun harus tetap diarahkan berkompetisi dengan sehat.
"Kita mengarahkan untuk melakukan moratorium toko berjejaring dan kita bentuk tim supaya jangan sampai toko berjejaring tersebut melanggar aturan," kata Gonang.
Gonang menuturkan toko berjejaring yang semula difokuskan pada pasar tradisional, kini telah bersaing dan mengusik toko-toko kelontong yang kecil-kecil. Melihat kondisi menjamurnya toko berjejaring terutama di Sleman maupun di Kota Yogyakarta, harus dirubah dan dikaji kembali aturannya.
"Persaingan toko berjejaring di DIY ini sudah tidak sehat dan telah melanggar aturan, semisal jam buka seharusnya tidak boleh 24 jam," tandas Mantan Ketua Kadin DIY tersebut.
Kadin DIY mengusulkan pembatasaan kuota toko berjejaring di setiap kecamatan maupun pengkajian jam buka toko berjejaring. Terkait pengaturan jarak antar toko berjejaring termasuk dengan pasar tradisional dan toko kelontong. Kemudian masalah perizinan toko berjejaring terutama yang buka baru dan perpanjangan, Â
"Kami menyayangkan kondisi ini, padahal Pemda tidak mendapat pendapatan daerah dari kehadiran toko berjejaring karena masuknya ke pusat. Sedangkan pasar tradisional dan toko kelontong justru berkontribusi bagi derah dengan membayar retribusi," ungkap Gonang. (R-4)