YOGYA (KRjogja.com) - Seluruh jajaran PNS terutama pejabat di lingkungan Pemkot Yogya tidak diperbolehkan menerima parsel. Namun jika ada kiriman parsel dari pihak lain, maka itu wajib dilaporkan ke Inspektorat dan diimbau agar disalurkan ke panti sosial.
Larangan penerimaan parsel Lebaran bagi kalangan pejabat maupun PNS tersebut sudah diberlakukan secara nasional. Apalagi pada tahun ini seluruh PNS menerima tiga kali gaji, yakni gaji bulanan, gaji ke-13 serta gaji ke-14. "Justru jika atasan memberikan ke bawahan, asalkan tidak berlebihan malah dianjurkan. Itu sebagai hadiah guna memacu kinerja bawahannya. Tapi jika ada pihak lain yang memberi parsel apalagi ada kepentingan tertentu, wajib ditolak," kata Walikota Yogya, Haryadi Suyuti, Minggu (26/06/2016).
Haryadi menambahkan, anjuran tersebut sebenarnya juga ditujukan kepada pihak lain agar tidak sekali-kali memberikan parsel kepada PNS atau pejabat Pemkot. Semua pihak diminta membudayakan sikap saling menghargai dan menghormati. Hal ini bukan sebagai wujud penolakan atas pemberian, melainkan demi menjaga diri dari unsur gratifikasi.
Namun jika tiba-tiba ada parsel yang ditujukan ke rumah tanpa disebutkan pengirimnya, maka wajib dilaporkan ke Inspektorat. Setelah itu, parsel tersebut hendaknya diberikan ke panti sosial. "Regulasi tentang gratifikasi ini sudah jelas. Ada Perwal 82/2013 serta surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kami juga akan pertegas aturan itu kembali dengan surat edaran ke tiap instansi," papar Haryadi.
Sementara Inspektur Kota Yogya, Wahyu Widayat menjelaskan, merujuk Perwal 82/2013 terkait pengendalian gratifikasi, apa pun bentuk bingkisan yang diterima maka wajib dilaporkan ke Inspektorat. Batas waktu laporan paling lambat tujuh hari setelah ada pemberian bingkisan. Iinstansinya juga sudah membentuk Tim Pengendali Gratifikasi guna menerima setiap laporan penerimaan bingkisan oleh PNS.
Bingkisan atau parsel yang wajib ditolak itu manakala diberikan oleh pihak luar. Terutama dari pihak ketiga yang tengah memiliki kepentingan di lingkungan Pemkot. Berbeda halnya dengan bingkisan yang diberikan oleh atasannya karena merupakan hadiah. (Dhi)