PGSI Tuntut Gaji dari Dana Keistimewaan DIY

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2013 | 11:00 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Massa dari Persatuan Guru Swasya Seluruh Indonesia (PGSI) DIY, mendatangi kantor DPRD DIY, Kamis (30/5). Mereka menyampaikan tuntutan untuk mendapatkan gaji yang layak, dan kenaikan insentif provinsi salah satunya bersumber dari dana keistimewaan DIY.

Ketua PGSI DIY, Drs. Sutrisno M.A menuturkan, selama bertahun-tahun guru swasta mengabdi, hingga saat ini belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk diangkat menjadi tenaga honor daerah atau sebagai guru dan pegawai bantu daerah. Padahal, jumlah Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di DIY telah mencapai 23.000 lebih.

"Sejak tahun 2005, insentif provinsi yang kami terima hanya Rp100.000 setiap bulan. Angka ini jelas tidak layak untuk menopang kelangsungan hidup kami," ujarnya di Gedung DPRD DIY, Kamis (30/05/2013).

Ia meminta kepada anggota dewan untuk dapat menjembatani permintaan para guru. Yakni dinaikkannya insentif provinsi menjadi Rp500.000 per bulan dan mendapatkan gaji daerah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Dana untuk kepentingan itu bisa diambil dari dana keistimewaan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai pendidik anak bangsa. Pekerja saja punya upah minimal, mengapa guru yang mendidik siswa justru tidak dipedulikan," katanya.

Dari sekitar 100 orang guru swasta yang datang ke dewan, merupakan representasi dari seluruh guru swasta di 5 kabupaten/kota. Seluruh guru sepakat meminta kenaikan kesejahteraan dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika keinginannya tidak dipenuhi.

Hal senada diungkapkan oleh Triman yang telah mengabdi di SMK Muhammadiyah Karangmojo Gunung Kidul sejak tahun 1979. Ia mengaku rata-rata setiap bulan hanya menerima upah sekitar Rp250.000 setiap bulan.

"Kami minta diangkat PNS tanpa pandang umur. Dari dulu kami minta permohonan UMP untuk guru bantu sebesar Rp700.000 tetapi belum juga dipenuhi. Kami hanya menuntut keadilan dan tidak ingin ada diskriminasi," imbuhnya. (Aie)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X