Dalam menyusun Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang kebudayaan jangan diartikan secara sempit. Pendanaan dari semua kegiatan masyarakat yang sangat beragam ini harus jelas dan yang perlu dijaga jangan sampai ada yang korup. Kraton dan Puro juga perlu mendapat dana yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dan Yogyakarta menjadi istimewa karena keberagaman. (Asp)