Krjogja.com - YOGYA - Dakwaan harus menjadi rangkaian dengan merekonstruksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak bisa dakwaan muncul serta merta. Dakwaan seperti itu merupakan dakwaan yang kabur dan layak untuk dibatalkan.
"Jaksa tidak bisa menentukan siapa tersangka, tidak bisa sewenang-wenang. Dasarnya harus ada teori yang dibuktikan," tutur saksi ahli pidana Dr Muhammad Arid Setiawan SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) dengan Terdakwa BN (57) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Yogyakarta, Selasa (22/08/2023).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Mujiono SH juga mendengarkan keterangan saksi ahli pengadaan, Yuda Kandita. "Dari awal kami melihat beberapa saksi yang ada di BAP tidak dihadirkan, menunjukkan Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan yang disusun dari rekonstruksi BAP," tutur Kuasa Hukum Terdakwa BN Muhammad Taufiq SH pada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Ancam Gunakan Sabit, Setubuhi Gadis Cilik di Hutan Pinus
Didampingi Andhika Prasetyo SH dan Riski Dysas Prabawani SH, Taufik menyebutkan, teorinya yakni dari proses penyelidikan dan penyidikan apakah orang tersebut berkapasitas sebagai pelaku atau tidak. "Mekanisme seperti ini terminologinya yakni memeriksa administrasinya. Namun, hal itu tidak berada pada wilayah terdakwa," jelasnya.
Disebutkan sesuai realita, karena sebelum BN menjadi terdakwa dugaan korupsi, Stadion terawat dengan baik. "Sedangkan kondisi sekarang kurang adanya perawatan," pungkasnya. (Vin)