Ancam Gunakan Sabit, Setubuhi Gadis Cilik di Hutan Pinus

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:50 WIB
Rudapaksa Gadis Cilik di Hutan Pinus, ER Terancam 15 Tahun Penjara
Rudapaksa Gadis Cilik di Hutan Pinus, ER Terancam 15 Tahun Penjara

Krjogja.com - PURBALINGGA - ER (48) menyetubuhi gadis cilik berusia 15 tahun. Aksinya dilakukan di sebuah areal hutan pinus Perhutani di desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Purbalingga pada Rabu (09/08/2023). Kini, warga warga Kecamatan Karangreja itu mendekam di sel Mapolres Purbalingga.

"Tersangka berhasil diamankan di dalam kawasan hutan pinus pada Jumat malam (11/08/2023)," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, dalam keterangan pers Selasa siang (22/08/2023).

Donni yang didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dengan sepeda motornya menjemput korban di rumahnya sekira jam 15.30 WIB. Tersangka mengaku hendak membeli sepeda motor untuk anaknya

Korban diajak dengan alasan diminta memilihkan jenis dan warna sepeda motor yang hendak dibelinya. Tapi tersangka malah ke arah hutan pinus denga alasan mengambil Mangga Kweni.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Sudjono Sempat Ricuh

"Di hutan pinus itulah, di sebuah gubug tersangka menyetubuhi korbannya yang tidak berani menolak karena diancam akan dibunuh dengan arit (sabit)," ujar Donni.

 Tersangka dengan leluasa menyetubuhi korbannya setelah mengikat tangan dengan tali plastik dan membungkam mulutnya dengan lakban. Usai melakukan aksinya tersangka meninggalkan korban dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. "Hingga korban ditemukan warga yang menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ujarnya.

Dari laporan kejadian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di dalam hutan pinus pada Jumat tanggal malam (11/08/2023).

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut setelah tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Bupati Klaten Bantu Air Bersih Ke Lereng Merapi

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (Rus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X