Politisi Muda Eko Suwanto Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY

Photo Author
- Sabtu, 9 September 2023 | 05:48 WIB
Eko Suwanto (kanan) dalam dialog Jaga Warga (Foto Istimewa)
Eko Suwanto (kanan) dalam dialog Jaga Warga (Foto Istimewa)


Krjogja.com - YOGYA  - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengajar kepada semua pihak untuk Disiplin Patuhi Aturan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Guna Wujudkan lingkuran yang baik termasuk kualitas air Minum dan udara bersih di DIY. Jika nekad melanggar, politisi muda ini mengingatkan adanya sanksi pidana yang sudah tercantum dalam Perda RTRW yang baru yang baru selesai dibahas DPRD DIY.

"Disiplin dan patuh pada aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah dengan cinta lingkungan sesuai ketentuan perda, lalu kebijakan pemerintah prioritaskan penggunaan transportasi yang ramah lingkungan menjadi prasyarat terwujudnya kualitas udara dan air yang sehat di DIY," pesan Eko Suwanto yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dalam dialog Jaga Warga, Jumat (8/9/2023).

Eko Suwanto menegaskan adanya peran Jaga Warga yang penting yaitu berikan laporan ke Lurah kalau ada pelanggaran. Di ketentuan Raperda RTRW DIY 2023-2043 ada sanksi pidana nya bagi semua pelanggaran perda," katanya.

Baca Juga: Pembahasan Raperda RTRW DIY Selesai, Eko Suwanto Pastikan Pengembangan dan Perlindungan Kawasan Sungai DIY

Di dalam dialog bersama Jaga Warga bertema Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY Harus Jamin Perbaikan Kualitas Air dan Udara di Suryatmajan, hadir sebagai pembicara Anastasia Indah Dwi Wijayanti, Kabid Bidang Linmas Satpol PP DIY dan Weda Satria Negara, Lurah Suryatmajan.

Dijelaskan Eko Suwanto, rakyat Yogyakarta membutuhkan kualitas air minum dan udara yang bersih maka pemerintah perlu lakukan sejumlah aksi.

Ia memastikan lewat aksi bersama mencintai lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, menghadirkan kebijakan pengendalian transportasi kendaraan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan penting.

Tujuan utama, tentu guna jaga danpak lingkungan karena beragam aktifitas masyarakat. "Kala jam 5-7 pagi hitunglah ada berapa kompor menyala, ada panas yang timbul dari kompor. Di Yogyakarta yang perlu perhatian adalah PM 25, partikel di udara yang bisa dihirup pernafasan. Hari ini Jakarta yang darurat polusi, kita tidak ingin Yogyakarta seperti Jakarta. Tata ruang harus didisiplinkan. Kalau lahan penghijauan jangan dipakai hotel, kira-kira begitu," kata Eko Suwanto

Memang ada dilema antara investasi dan lingkungan hidup tapi di Perda Tata Ruang diatur ketentuannya tiap pembangunan harus ada 30 ruang diperuntukkan untuk lahan hijau, tidak boleh lagi perumahan full atau bangunan full.

Harus ada ruang untuk tumbuhan dan tanaman. Data yang ada, DIY ini ada pengurangan lahan pertanian 200 hektare setiap tahun karena aneka pembangunan residensial maupun bisnis. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X