Krjogja.com - YOGYA - Perangkat Kalurahan Candibinangun Pakem dan Maguwoharjo Depok mulai minggu ini diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sejumlah dokumen telah diminta untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa di dua kalurahan tersebut.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH mengungkapkan, minggu ini tim penyidik Kejati DIY telah memanggil dan memeriksa perangkat Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo yakni dari lurah hingga dukuh. Para perangkat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Iya minggu ini sudah memeriksa saksi dari perangkat Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo. Mereka diperiksa untuk kasus dugaan penyalahgunaan TKD di dua kalurahan,” ungkap Herwatan, Rabu (27/09/2023).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik telah meminta sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan penyimpangan TKD. Dokumen untuk keperluan penyidikan kasus TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Dokumen baru sebatas diminta dulu oleh penyidik. Nanti akan kami periksa dulu apakah dokumen-dokumen tersebut ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan TKD atau tidak,” terangnya.
Disinggung tentang penetapan tersangka, Herwatan mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan ini tim belum menetapkan seorang tersangka. Namun yang jelas dalam tahap penyidikan telah ditemukan dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Tindak pidananya sudah kami temukan dalam tahap penyidikan. Sekarang ini penyidik sedang mengembangkan untuk menentukan tersangka dalam kasus itu,” tegasnya.
Sementara untuk kasus Mantan Kepala Dinas Pertamahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY KS, kemarin penyidik memasang papan penyitaan di atas dua bidang tanah milik tersanga Krido. Diduga tanah itu merupakan hasil gratifikasi dari tersangka RS.
“Ya kemarin dua bidang tanah yang merupakan hasil pemberian tersangka RS telah dipasang papan sita. Penyitaan itu dalam rangka supaya tanah tidak beralih kepemilikan maupun dimanfaatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Herwatan menambahkan, memang benar bahwa tersangka KS telah mengambalikan uang Rp 4,7 juta atas penerimaan gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah. Namun untuk status tanah itu akan ditentukan oleh hakim.
“Tanah tetap disita karena itu bagian dari hasil dugaan kejahatan. Biar nanti hakim yang memutuskan, apakah akan dirampas negara atau dikembalikan ke tersangka,” pungkasnya. (Sni)