Krjogja.com - YOGYA - Pemda DIY bersama Kejaksaan Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dan berkolaborasi terus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah DIY. Sebab dari 1,63 juta angkatan kerja di DIY baru 33% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan peningkatan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY akan terus dilakukan karena dinilai penting melindungi para pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi program bersama Pemda DIY dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Monitoring dan evaluasi ini terus dilakukan agar terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY," ujarnya di sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Eastparc Yogyakarta, Rabu (27/9).
Baca Juga: Armada ke 8 Pelita Air Siap Melayani Penumpang
Ponco menyarakan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari pemda. Meski begitu, peningkatan kepatuhan kepesertaan membutuhkan proses dan dilakukan secara bertahap. Ponco berharap coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY terus meningkat hingga mencapai 100 persen.
"Kami terus lakukan sosialisasi agar pengusaha mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan ini. Kami berhasil meningkatkan kepatuhan iuran kepesertaan yang nilainya setara dengan Rp1,7 miliar," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari menuturkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai 33,8% atau meningkat 7% dibandingkan tahun lalu. Adapun jumlah pekerja di DIY sebanyak 1,68 juta orang. Artinya, masih ada gap 1 jutaan pekerja yang belum menjadi peserta.
Baca Juga: Berdayakan UMKM Unggulan, BRI Dorong Perluasan Pasar Produk Desa BRILiaN
" Oleh karenanya, kami bersinergi dengan Kejati dan Pemda DIY serta kabupaten/kota bersinergi untuk meningkatkan kepesertaan. Terutama bagi perusahaan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh maka jelas akan merugikan pekerja dan keluarganya," katanya.
Cahyaning mengungkapkan banyak pelaku UMKM dan pekerja di sektor informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY. Hal itu akan menjadi pekerjaan rumah bersama yang akan dilakukan ke depan antara lain memberikan perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pengurus RT/RW.
Kejati DIY berhasil melakukan penagihan Rp1,7 miliar dari perusahaan yang menunggak iuran pada 2023 ini. "Dengan adanya tunggakan iuran, kami tidak bisa memberikan perlindungan. Kami bekerjasama dengan Kejati DIY akhirnya perusahaan itu patuh. Sekarang hak-hak pekerja yang tertunda sudah bisa kami bayarkan," imbuh Cahyaning.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi konkret meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi tersebut meningkatkan 7 persen coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY dibandingkan 2021.
" Salah satu komitmen Pemda DIY berupa adanya kewajiban bagi ASN memberikan perlindungan kepada pekerja rentan minimal satu pekerja. Dengan kolaborasi ini, Pak Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen melindungi warga DIY," pungkas Beny. (Ira)