Krjogja.com - YOGYA - Maraknya fenomena judi online di Tanah Air belakangan membuat Anggota Komisi D DPRD DIY Nurcholis Suharman, S.IP., M.Si. prihatin.
Sebagaimana diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, nilai transaksi judi online telah mencapai Rp 200 triliun sampai pertengahan September 2023.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Fenomena judi online pun terjadi di wilayah DIY. Politisi Partai Golkar dari Sleman ini mengaku prihatin, banyak masyarakat menengah bawah di wilayahnya yang dilaporkan terjerat candu judi online. Bahkan mirisnya menurut Nurcholis, judi online kini sudah merambah ke anak-anak muda bahkan mereka yang masih duduk di bangku sekolah.
Baca Juga: Mengenal Arti Empat Warna Bendera Palestina, Hitam,Putih, Hijau, Merah
“Ini kalau tidak segera ditangani, bisa timbul kerawanan sosial. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Nurcholis.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi Golkar ini meminta aparat segera menindak tegas dengan memblokir judi online. Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil solusi dan aksi agar virus candu judi online tidak menyebar ke generasi muda.
Menurutnya, generasi muda adalah masa depan bangsa. Apabila sejak muda saja sudah terpapar judi online, maka akan membuka jalan neraka bagi kehidupan mereka yang akan berakhir sengsara. “Judi online ini sudah merambah kemana-mana, bisa diakses siapa saja. Masyarakat kecil, mereka berdagang, penghasilannya cukup untuk melengkapi kebutuhan keluarga, tapi dengan terjerumus judi online, penghasilannya jadi tidak cukup untuk keluarganya. Ini harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Marak Lagi, Putusan Pidana Tak Bisa Dibuka Lagi Kecuali..
Nurcholis mengingatkan kepada masyarakat, bahwa judi online hanyalah 'jebakan batman' untuk menuju kehancuran."Tidak akan pernah terjadi menang judi online membawa kesejahteraan. Judi online hanya jebakan sesaat yang akan membawa pada kesengsaraan," imbuhnya.
Jika sudah menjadi candu, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) 1993 itu mengatakan judi online akan menimbulkan kerawanan sosial. Kerawanan sosial yang dimaksud adalah tindakan kriminal yang bisa dilakukan anak muda kecanduan judi online.
Baca Juga: Usai Nonton Ice Cold, Ada Enam Mitos dan Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica
“Generasi muda itu kan sebagian besar belum berpenghasilan, masih minta orang tua, keluarga, untuk bayar sekolah, biaya sehari-hari, duitnya malah habis dipakai judi online pasti akan kalah uang habis, jual barang dan bisa melakukan tindakan kriminal untuk mendapat uang untuk main judi,” terangnya.
“Kalau sudah begitu, bisa nyuri malak temannya dan kerawanan sosial lain. Lanjutan kecanduan judi akan menimbulkan tindakan kriminal,” ungkap Nurcholis.