Krjogja.com - YOGYA - Pengadilan Ngeri (PN) Yogyakarta akhirnya melakukan eksekusi terhadap rumah di Jalan Nagan Lor Kemantren Kraton, Rabu (25/10/2023). Rumah ini merupakan objek sengketa harta warisan Prof Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris dan menjadi hak segenap ahli warisnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Heru Sulistyo SH mengatakan dengan eksekusi ini diharapkan sesama ahli waris bisa berembug dan mencapai titik temu untuk pembagian warisan. “Walau saat ini masih dilakukan upaya hukum dari termohon, kita akan dampingi sampai selesai," kata Heru Sulistyo disela eksekusi.
Baca Juga: Lira Minta Eksekusi Rumah Guru Besar UGM Ditunda
Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan perkara peninjauan kembali No. 1315PK/Pdt/2022 yang amarnya menolak permohonan dari terngugat (termohon) Dr Andreanyta Meliala. Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan para penggugat Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.
“Putusan PN Yogya No 105/PDT/2020/PT Yyk amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan PN Yogyakarta No 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," jelasnya.
Sebelumnya objek sengketa dikuasai sepihak oleh anak bungsu Dr Andreanyta Meliala dengan alasan telah melakukan jual beli dengan orangtuanya. "Putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun," tegas Heru.
Eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain dimana juga berhak atas 3/4 dari luas keseluruhan objek sengketa. Heru menambahkan pihaknya memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu.
Objek sengketa merupakan harta warisan Prof Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris yang menjadi hak segenap ahli warisnya. Setelah eksekusi ini objek kemudian dinyatakan sebagai Boedel Waris (tanah waris) dengan pemasangan spanduk. (Van)