“Kami menyerahkan proses hukum kasus ini kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kami hanya meminta hak-hak kami yang selama ini belum diperoleh,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Malioboro City Minta Bupati Sleman Keluarkan Diskresi
Kasus ini bermula ketika para konsumen melakukan pembelian unit Apartemen Malioboro City. Namun dalam perjalananya ternyata pihak pengembang yakni PT Inti Hosmed diduga menjaminkan sertifikat apartemen kepada MNC Bank.
Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen. (Van)