Gandung Pardiman Desak Ketua MKMK Tidak Larut Ikut Berpolitik

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 22:00 WIB
Gandung Pardiman (Foto: Devid Permana)
Gandung Pardiman (Foto: Devid Permana)

Krjogja.com, YOGYA - Anggota DPR RI Gandung Pardiman meminta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimmly Asshiddiqie untuk tidak larut dan terjebak ikut berpolitik dengan mengembangkan opini yang tendensius. 

"Kami minta Ketua MKMK tidak larut ikut berpolitik dengan opini-opini yang tendensius. Kami minta ketua MKMK bekerja sesuai tupoksinya tentang pelanggaran kode etik dan tidak melebar mempengaruhi putusan MK yang sudah final," ungkap Gandung Pardiman dalam keterangan persnya, Minggu (5/11/2023).

Gandung Pardiman menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. "Sepengetahuan kami putusan MK bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang," terangnya.

Baca Juga: Di Orasi Kebangsaan, Cak Imin Ajak Dukung Perubahan

Gandung menambahkan bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, tidak hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. 

"Putusan itu tidak ada hubungannya dengan mas Gibran, yang sidang itu bukan mas Gibran. Keputusan itu berlaku untuk semuanya. NKRI ini terbentuk berkat gerakan generasi muda pada waktu itu, jadi jangan ragukan kwalitas generasi muda," tegas Gandung.

Selain itu, menurut Gandung, Mahkamah Kehormatan MK juga tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tidak ada dasar hukumnya yang menyatakan MKMK dapat membatalkan putusan MK.

Baca Juga: Ada Hujan Dimana DIY Minggu 5 November 2023 Ini?

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan MK bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara." pungkas Gandung. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X