Krjogja.com - YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu DIY) bersama Komisi Informasi Daerah DIY menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Evaluasi Layanan Publik Bawaslu DIY Tahun 2023, Selasa (07/11/2023) di Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta. Keterbukaan informasi publik menjadi tujuan utama kegiatan yang juga dihadiri mahasiswa dan komunitas disabilitas DIY ini.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Muhammad Hasyim, mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai salah satu instansi berkewenangan dalam pemilu. Pasalnya, masyarakat harus dengan mudah mendapatkan berbagai informasi tentang tugas pokok Bawaslu.
"Kami apresiasi kegiatan ini karena sangat penting bagi Bawaslu menerapkan prinsip keterbukaan seperti diatur UU Pemilu. Masyarakat harus bisa mendapat informasi secara umum terkait Bawaslu dan penyelenggaraan pemilu. Harapannya masyarakat bisa mengakses dengan baik dan ada partisipasi," ungkapnya usai pembukaan.
Baca Juga: Prajurit Yonif 721/MKS Bangun Gereja Betel Tiom
Sementara, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, mengungkap bahwa pihaknya berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di DIY yang ekspektasi publik sangat tinggi. karena kita jadi standar nasional. "Di sinilah kita harus menjaga hal tersebut. Kali ini kami undang juga teman-teman disabilitas juga untuk bisa mengakses informasi publik terkait ketugasan Bawaslu di DIY," lanjutnya.
Bayu Mardinta Kurniawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, menambahkan sebagai badan publik pihaknya memiliki tanggung jawab memberikan informasi pada masyarakat tentang tugas fungsi. Bawaslu menggunakan uang negara sehingga punya kewajiban membuka semua data bagi masyarakat.
"Ini bagian dari evaluasi untuk ke depan agar Bawaslu lebih baik. Transparansi dan keterlibatan publik ini kami terus dorong secara aktif, tapi saat ini masih minim. Sosialisasi ini upaya kami melibatkan masyarakat dalam forum. Ini kami undang dari Bawaslu kabupaten/kota, mahasiswa juga komunitas difabel," tandas dia. (Fxh)