UMP DIY Naik Jadi Rp 2.125.897

Photo Author
- Selasa, 21 November 2023 | 16:02 WIB
Sekda DIY umumkan UMP 2024. (Foto : Harminanto)
Sekda DIY umumkan UMP 2024. (Foto : Harminanto)

Krjogja.com - YOGYA - Pemda DIY mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023). Dipastikan upah minimum di DIY mengalami kenaikan Rp 144 ribu didasarkan dari beberapa pertimbangan berdasar peraturan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah yang berisi serikat pekerja, akademisi, pemerintah daerah dan pengusaha sebelum memutuskan angka UMP 2024. Menurut Beny, seluruh pihak bersepakat adanya kenaikan sebesar 7,27 persen dari sebelumnya.

"Setelah dinamika dalam diskusi bersama Dewan Pengupahan Daerah, berdasar PP 51 2023, Pak Gubernur (Sultan) menetapkan kenaikan sebesar Rp 144.115,22 atau menjadi Rp 2.125.897,61. Angka ini didasarkan pada hasil rekomendasi dewan pengupahan, melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap Beny.

Baca Juga: Soal Dugaan Perangkat Desa Dimobilisasi Dukung Gibran, Sultan Ungkap Hal Ini

Seperti diketahui UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. Beny mengatakan UMP menjadi dasar kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang paling lambat diumumkan tujuh hari ke depan. Beny menegaskan bahwa upah di kabupaten/kota diharapkan lebih besar dari UMP DIY.

"UMP ini sebagai acuan bagi kabupaten/kota nantinya. Tentunya UMK lebih besar dari UMP ini karena jumlahnya tidak boleh sama atau tidak boleh di bawah UMP. Silahkan kabupaten/kota untuk merumuskan kenaikannya dan mengumumkan tujuh hari ke depan atau 28 November 2023," sambungnya lagi.

Dinamika perumusan tahun ini menurut Beny jauh lebih smooth dibandingkan pembahasan tahun sebelumnya. Meski begitu ada satu perwakilan serikat pekerja yang memiliki pandangan berbeda, namun kemudian tetap menandatangani kesepakatan bersama terkait kenaikan UMP.

"Tahun sebelumnya ada yang walkout ya, tapi kali ini tidak ada. Di akhir pun yang berbeda pendapat tetap ikut tanda tangan," lanjut Beny.

Baca Juga: Ada Istri atau Keluarga Nyaleg, Kapolda DIY Data Anggotanya

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya akan mengawal penerapan UMP dan nantinya UMK di tingkat kabupaten/kota. Pihaknya menegaskan bahwa UMP ini menjadi batas minimum yang harus ditaati oleh pengusaha.

"Nantinya UMK tidak boleh sama atau lebih sedikit dari UMP. Nah, ini berlaku untuk pekerja baru di bawah satu tahun. Kami akan buka pengaduan seperti biasa, jadi harapannya aturan ini ditaati oleh pengusaha di DIY," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X