Krjogja.com - YOGYA - Pernyataan Ade Armando yang menyinggung politik DIY sebagai dinasti berbuntut panjang. Teranyar, Politisi DPRD DIY meminta polisi untuk memproses hukum Ade Armando yang dinilai menyakiti hati rakyat DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan setiap tindakan dan ucapan memiliki konsekuensi, termasuk yang dilakukan Ade Armando. Video yang telah viral pun menjadi penegas, bahwa polisi bisa menindak tegas dengan harapan ada proses hukum.
"Ini harus dipisahkan antara pernyataan permintaan maaf dan proses hukum yang ada. Ketika menyampaikan ada kesadaran penuh jadi harus bertanggungjawab. Kami bersama seluruh rakyat DIY mengecam pernyataan Ade Armando dari PSI. Undang-undang nomor 13 tahun 2012 adalah UU sesuai Pancasila, sah dan konstitusional," ungkapnya pada wartawan, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Untuk Bangun Ekosistem Biru, Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM Gelar CEF 2023
Eko menyebut, pada tahun 1950 sudah terbit UU nomor 3 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta karena peran serta Yogyakarta dengan Keraton dan Pakualaman yang sangat besar.
Sultan HB IX menghibakan 6 juta Gulden untuk memulai pemerintahan Indonesia di Jogja dan Paku Alam memberikan kamar untuk tinggal Bung Karno dan Bung Hatta.
"Ini jangan sampai kita lupakan. Video (Ade Armando) sudah beredar, aparat hukum tinggal melakukan proses saja. Saya kira diproses hukum saja. Prinsipnya bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, tinggal kemudian aparat penegak hukum sekaligus untuk memberikan pembelajaran untuk semua, bisa segera dilakukan proses hukum biar pengadilan yang menilai. Pernyataan saudara Ade Armando dari PSI ini sesat, membuat gaduh dan melukai hati rakyat Jogja," sambungnya.
Baca Juga: BRI Siapkan Kas Rp25,2 Triliun Menghadapi Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Pernyataan Ade Armando yang menyinggung Yogyakarta dirasa Eko bukan kali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu Ade dinilai mempermasalahkan tanah Kasultanan Yogyakarta sehingga ia menilai bahwa pernyataan itu dibuat dengan sadar.
"Ade Armando ini belum hilang juga videonya mempermasalahkan tanah kasultanan dan hari ini Ade Armando dari PSI mempersoalkan keistimewaan itu. Saya kira dilakukan dengan sadar dan konsekuensinya tentu saja harus dilakukan proses hukum. Ingat sekali lagi peran sejarah, saat Sri Sultan HB IX mengiyakan ibukota pindah ke Jogja, resikonya besar menghadapi penjajah dan itu diambil untuk kebesaran RI. Ketika ada orang menistakan hal itu, saya bilang orang ini tak tahu sejarah. Bung Karno menyebut jangan sampai melupakan sejarah. Proses hukum," tegasnya.
Sementara terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menegaskan bahwa Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII. Keistimewaan DIY menurut Huda diperjuangkan oleh hampir semua elemen warga saat itu hingga aklamasi menghendaki disahkan UUK.
Baca Juga: Satpol PP Serahkan Santunan ke Anggota Satlinmas
"Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu. Saya minta Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah NKRI. Apalagi sebagai politisi mestinya lebih cermat berstatement, kecuali memang demikian sikap politiknya. Jika memang sebagai sikap politik ya silakan masyarakat menilai, tetapi saya tetap menilai statement itu tidak pantas dan menunjukkan kebodohan," tandasnya. (*)