Agen Gas Teriak Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Begini Tanggapan Dinas Perdagangan Kota Yogya

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 14:33 WIB
Salah seorang pembeli gas elpiji 3 kilogram. (KR/dok)
Salah seorang pembeli gas elpiji 3 kilogram. (KR/dok)

KRjogja.com - YOGYA - Sejak diberlakukannya pembelian gas ukuran 3 kg menggunakan KTP, sejumlah agen dan pangkalan di berbagai wilayah seolah mendapatkan tugas baru. Banyak dari mereka yang mengeluh lantaran harus turut melakukan pendataan yang sejatinya bukan tugas mereka. Hal itu menimbulkan kerumitan tersendiri di tengah margin yang cukup kecil.

Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogya Sri Riswanti SE, menuturkan pentahapan pembelian gas subsidi 3 kilogram atau gas melon itu memang dimulai per 1 Januari 2024.

"Idealnya kan pembatasan pembelian terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi itu melalui aplikasi dari Pertamina. Posisi sekarang aplikasi itu masih terbuka. Jadi siapa saja sepanjang dimasukkan NIK nya masih bisa lolos untuk membeli," urainya, Selasa (9/1/2024).

Akan tetapi, ketika kelak 170 juta database yang masuk dalam target sasaran sudah tersinkronisasi, maka otomatis yang tidak berhak seperti dari kalangan TNI, Polri, PNS dan lainnya, sudah tidak bisa mengakses. Hanya, sembari dilakukan sinkronisasi data penerima subsidi yang merujuk dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka memang perlu ada pendataan.

Baca Juga: Franz Beckenbauer Meninggal Dunia, Simak Kiprah Sang Legenda Gocek si Kulit Bundar

 

Riswanti mengungkapkan, pihak pangkalan merupakan yang paling bersentuhan dengan pendataan terhadap pembeli gas melon menggunakan KTP. Hal ini karena pangkalan yang berhadapan langsung dengan calon pembeli.

Apalagi margin keuntungan yang mereka peroleh sangat tipis. Jika harus menambah pegawai untuk menangani pendataan, maka dipastikan biaya operasionalnya tidak akan mencukupi.

"Gas melon ini di dalamnya kan ada subsidi yang memang harus tepat sasaran. Proses pentahapannya ya seperti saat ini, tetapi pada saatnya nanti ketika aplikasi sudah sinkron, maka sudah terlihat siapa saja yang berhak dan tidak berhak," imbuhnya.

Baca Juga: Amin Mustofa Tinggalkan Sejumlah Prestasi di Diskominfo Klaten

 

Terkait dengan proses pengawasan, Dinas Perdagangan Kota Yogya memiliki tanggung jawab terhadap perdagangan barang krusial. Termasuk gas, terutama yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Pengawasan tersebut meliputi harga eceran tertinggi (HET), ketepatan sasaran, dan kepastian ketersediaan.

Sedangkan menyangkut distribusinya menjadi kewangan Hiswana Migas dan Pertamina yang sudah ditunjuk sebagai distributor resmi oleh pemerintah. Alurnya, Hiswana Migas bertanggung jawab atas agen, dan agen bertanggung jawab atas pangkalan.

"Misalnya di pangkalan ada persoalan seperti HET tidak sesuai atau sasaran tidak tepat, kami tidak bisa menerapkan sanksi. Tetapi agen yang memberikan sanksi. Kalau agen bermasalah, maka Hiswana Migas dan Pertamina yang membina. Kami yang wajib memastikan HET, ketersediaan serta ketepatan sasarannya. Makanya setiap tahun kami usulkan kuota gas melon ke DIY sesuai kebutuhan di kota," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X